Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang ITE dan Pornografi

badge-check

Balikpapan – Kaltim News. id.- Polda Kaltim kembali melakukan kegiatan konferensi pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi, Jumat (8/3/2024).

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si.

Pelaku dengan inisial YR (24) warga Jl. Antasari Kel. Karang Rejo Kota Balikpapan berhasil diamankan Dit Reskrimsus Polda Kaltim pada hari Minggu, 3 Maret 2024 di Toko Lilme Kota Balikpapan.

Kabid Humas menyampaikan tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi pada media sosial instagram dengan nama akun @choccolipu dan dengan url akun https://www.instagram.com/choccolipu/.

Pada profil akun ig @choccolipu terdapat link website Https://ganknow.com/cyupii dengan nama akun cyupii dengan 520 pengikut yang merupakan website berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio moan (desahan pelaku) yang dijual.

Pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi di akun https://www.instagram.com/choccolipu/ dan konten tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan, ucap Kombes Pol Artanto.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).(DEGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan