Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Polda Kaltim Gulung Sindikat Beras Oplosan

badge-check

Balikpapan- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama Satgas Pangan Daerah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras berlabel premium yang ternyata tidak sesuai dengan mutu yang dicantumkan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan, jajaran Polda Kaltim menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari temuan beras dalam kemasan bermerek Rambutan dan Mawar Sejati, yang dipasarkan sebagai beras premium, namun setelah melalui uji laboratorium, mutu keduanya tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr .Bambang Yogo Pamungkas S.H.SIK MSi mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan pada 19 Juli 2025 di gudang milik CV SD Kristal yang berlokasi di Kota Balikpapan. Dari lokasi tersebut, Satgas menyita 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung beras merek Mawar Sejati, masing-masing berisi 5 kilogram, dengan total berat mencapai 4 ton.

Berdasarkan uji mutu dari dinas terkait, kedua jenis beras ini tidak memenuhi syarat sebagai beras premium maupun medium. Bahkan, beras merek Rambutan masuk dalam kategori sub-medium, yang artinya di bawah standar beras konsumsi umum,” ujar Yuliansyah.

Uji Lab Ungkap Mutu Tidak Sesuai Label

Perwakilan dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa beras premium harus memenuhi sejumlah parameter kualitas, seperti kadar butir patah, menir, butir kuning, dan butir rusak. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras Mawar Sejati memiliki kadar butir patah sebesar 15,78%, melebihi batas maksimum premium yakni 15%, sehingga hanya layak dikategorikan sebagai beras medium.

Sementara itu, beras Rambutan menunjukkan kadar kerusakan yang jauh lebih tinggi, termasuk parameter menir dan butir kuning, sehingga tidak masuk dalam kategori premium maupun medium. Artinya, beras tersebut berada pada level sub-medium.

Pelanggaran Harga dan Perlindungan Konsumen

Kombes Dr Bambang Yugo Pamungkas menambahkan bahwa selain pelanggaran mutu, beras-beras ini juga dijual dengan harga di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam Perbadan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, ditetapkan bahwa HET beras premium untuk wilayah Kalimantan adalah Rp15.400/kg, sedangkan beras tersebut dijual di pasaran hingga Rp16.400/kg, padahal mutunya bahkan tidak layak disebut premium.

Ini jelas merugikan konsumen. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label atau mutu yang dijanjikan. Kasus ini kami jerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk distribusi dan produsen beras dari luar daerah. Penetapan tersangka masih dalam proses, dan polisi telah memasang garis polisi (police line) di gudang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kami terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri jalur distribusi hingga ke produsen yang berada di luar Kalimantan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut stabilitas pangan dan hak konsumen,” tegas Bambang Yogo Pamungkas

Pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden RI dan Kapolri untuk menjaga stabilitas pangan nasional dan memberantas praktik curang yang merugikan masyarakat. (DEGE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan