banner 728x250

Polres Kutai Timur Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

banner 120x600
[TS_Poll id="1"]

Sangatta – KaltimNews. Id – Dua tersangka warga Kabupaten Kutai Timur diamankan Polres Kutai Timur setelah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika, S.I.K., M SI, Kanit PPA Polres Kutai Timur IPDA Afdhal Ananda Tomakati S.Tr.K dan PsKasi Humas Polres Kutai Timur AIPDA Wahyu Winarko, S. Sos menerangkan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Kutai Timur setelah adanya laporan dari bahwa anak tersebut menceritakan kejadian itu ke teman sekolahnya.

banner 325x300

“Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh orangtua korban sendiri pada Senin (25/12/2023) lalu, ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur.

“Pelaku ini mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban dengan cara memperlihatkan alat kemaluannya dan mencium korban,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya saat keadaan rumahnya sepi, ia pun mengatakan memberikan uang senilai Rp50 ribu agar korban tidak membuka mulut.

Tersangka telah diamankan di Mako Polres Kutai Timur dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(DEGE)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *