Kaltim News. Id |Penajam Paser Utara – Polres penajam paser utara (PPU) dan Polsek Babulu Berhasil ringkus dua pelaku pengedar uang palsu, personil polres penajam paser utara melakukan pengerebekan, telah di temukan 88 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan ada beberapa pecahan lainnya.
Lanjut, kepolisian Menerima laporan dari warga sekitar, personil polres dan jajarannya langsung ke TKP melakukan penggerebekan ke dua tersangka pengedar uang palsu berinisial (HP) 25th dan (NA) 50th, warga kecamatan penajam.
Kapolres PPU AKBP Suprianto Menyampaikan kepada awak media saat melakukan pres konferensi di Mapolres Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (26/04/2024).
Peredaran uang palsu sudah di curigai oleh jajaran kepolisian polres penajam Paser utara sejak pemilu 2024 yang lalu.” ucap Kapolres PPU
Waktu menjalang pemilihan umum (pemilu), uang palsu marak beredar dan kepolisian mendapatkan laporan masyarakat, setelah usai pemilu personil polres penajam Paser utara langsung melakukan tindakan,” ucap Kapolres PPU.
Lanjut, Kapolres PPU menjelaskan, pelaku pengedar uang palsu diamankan jajaran kepolisian pada Jumat 23 February 2024 sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah warung yang berada di RT 06 Desa Labangka, kecamatan Babulu, Kabupaten penajam paser utara PPU lalu.
Kronologis awal pengungkapan pelaku pengedar uang palsu, ketika pelaku Melakukan aksinya berinisial (HP), pelaku membeli gula di kios/warung di Desa Labangka, sedangkan pelaku satunya atau temannya berinisial (NA) menunggu di dalam mobil. Saat rekannya melakukan aksinya membelanjakan uang dikios/warung tersebut setelah itu pelaku di hadang oleh beberapa warga setempat yang mencurigai kedua pelaku, dan warga mendatangi warung dan memberitahukan kepada pemilik kios/warung langsung menyampaikan bahwa uang yang digunakan oleh pelaku adalah uang palsu untuk dipakai membeli dagangannya.
Warga setempat mengamankan pelaku berinisial (HP), sedangkan pelaku satunya berinisial (NA) sempat melarikan diri, setelah pelaku satunya melarikan diri warga langsung melaporkan ke Polsek Babulu kejadian tersebut.
Personil Polsek Babulu melakukan penggeledahan, telah ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga palsu sejumlah 88 lembar pecahan uang Rp100.000, pecahan Rp50.000 13 lembar, 7 lembar pecahan Rp20.000, pecahan Rp10.000 16 lembar, pecahan Rp5.000 8 lembar, pecahan Rp2.000 3 lembar, pecahan Rp1.000 dan dua elektronik berupa handphone 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru.
Setelah dilakukan penyelidikan uang palsu tersebut didapatkan dari kota Tasikmalaya. Dan ada beberapa menjadi korban peredaran uang palsu mulai dari kecamatan waru hingga kecamatan babulu kabupaten penajam paser utara PPU.
Atas perbuatannya akan dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.”
Dua tersangka akan dijerat dengan pasal 245 KUHP pidana atau pasal 26 ayat (3) undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara lima belas tahun.(DEGE).