Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH: Penegak Hukum Harus Tangkap Penjual dan Pembeli Laut di Indonesia

badge-check

Jakarta, KaltimNews. Id – Permasalahan praktik jual beli laut di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk pakar hukum internasional, Prof. KH Dr. Sutan Nasomal SH, MH. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum di NKRI memiliki kemampuan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan menunjukkan adanya keterlibatan instansi terkait, seperti kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dimulai dengan memanggil pejabat yang menerbitkan SHGB tersebut serta semua pihak yang telah membeli dan melakukan pematokan laut.

Prof. Sutan Nasomal juga mendesak Mabes Polri untuk mengawal kasus ini secara serius dan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan transparan. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta turut serta dalam mendukung upaya Polri dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Negara harus hadir dan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Tidak mungkin hukum di NKRI dikalahkan oleh segelintir orang yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga meminta Polri untuk menelusuri lebih lanjut tahun penerbitan SHGB di laut serta pejabat yang berwenang pada masa tersebut. Jika praktik jual beli laut terus dibiarkan dan hukum tidak ditegakkan, maka akan berdampak buruk bagi keberlangsungan wilayah pesisir dan pulau-pulau di Indonesia.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat menunggu ketegasan negara dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.

(Prof Dr. Sutan Nasomal, SH, MH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

23 Maret 2026 - 15:53 WIB

Tahanan dalam Kondisi Darurat Jelang Lebaran, PN Prabumulih Terbitkan Pembantaran Penahanan

19 Maret 2026 - 07:43 WIB

Revitalisasi Sekolah 2026 Prioritaskan yang Rusak Berat, 3T, dan Terdampak Bencana

24 Februari 2026 - 22:27 WIB

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

20 Februari 2026 - 09:27 WIB

Sambut Hari Pers Nasional 2026, Pembina Semua Media Pers Nasional Prof Sutan Nasomal HPN Bukan Milik Satu Organisasi Tetapi Milik Seluruh Insan Pers

8 Februari 2026 - 09:05 WIB

Trending di Pendidikan