KUTAI TIMUR – Selasa, (30/12/2025), Proyek semenisasi jalan yang berada di Jl. Brantas No.75, Desa Sri Pantun, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjadi sorotan publik. Proyek yang diduga menggunakan anggaran negara tersebut dipertanyakan dari sisi kualitas pekerjaan serta minimnya transparansi, karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.
Sorotan ini muncul saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 09.34 WITA. Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan semenisasi terlihat tidak rapi bahkan todak diselesaikan hingga ke badan jalan utama, sehingga memunculkan dugaan bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai dengan perencanaan teknis.

Selain itu, ketika awak media berada di lokasi, tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan maupun pekerja, meskipun hasil pekerjaan masih menyisakan tanda tanya terkait mutu dan kelengkapannya. Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan terkait tahapan pengerjaan, pengawasan, serta tanggung jawab pihak pelaksana proyek.
Yang lebih disayangkan, papan proyek sebagai bentuk transparansi publik tidak ditemukan di area pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban yang harus dipasang untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai **nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana proyek, terutama proyek yang bersumber dari dana negara.
Hingga berita sorot ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai proyek semenisasi tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.
Sebagai proyek yang menggunakan uang negara, masyarakat berharap pengerjaan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kualitas, agar hasil pembangunan benar-benar bermanfaat dan tidak merugikan keuangan negara.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk melakukan evaluasi dan pengawasan, sehingga setiap proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran negara dapat berjalan sesuai aturan dan standar yang berlaku.***
Tim KN.














