Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

badge-check


					Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai Perbesar

Berau – Konflik penggunaan lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur Kampung Gurimbang dan PT Berau Coal kembali mencuat. Hal ini dipicu oleh mangkirnya PT Berau Coal dalam rapat mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Berau, Senin (5/1/2026).

Rapat yang digelar di ruang rapat kantor dinas pertanahan Berau tersebut dipimpin langsung oleh Hendratno, Asisten I bidang pemerintahan dan kesra, Kabupaten Berau, bersama Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Perkebunan, Kesbangpol dan Bagian Hukum Pemda, perwakilan Camat Sambaliung, Kakam Gurimbang, Juliansyah, serta Ketua Poktan Bumi Subur, Muhammad Hamim.

Namun, kesungguhan dari Pemkab dan masyakat untuk penyelesaian perrmalahan ini justeru disayangkan PT Berau Coal tidak hadir, meski telah menerima undangan resmi dari Pemda Berau jauh hari namun pihaknya tetap tidak hadir.

Agenda utama rapat membahas permasalahan Poktan Bumi Subur terkait dugaan penguasaan dan aktivitas PT Berau Coal di atas lahan Areal Penggunaan Lahan (APL) seluas kurang lebih 172 hektare lahan poktan Bumi Subur di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung.

Berdasarkan analisis tata ruang, lahan tersebut berada di kawasan APL dengan peruntukan pertanian kering. Poktan Bumi Subur mengklaim memiliki legalitas dokumen lahan sejak tahun 2006 dan berencana mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan, termasuk komoditas kakao.

Namun, di lapangan ditemukan indikasi bahwa perusahaan telah melakukan land clearing, pembangunan jalan, hingga aktivitas penambangan, meski status lahan masih merupakan lahan masyarakat.

Sementara itu, keterangan dari Dinas Pertanahan Berau menyebutkan bahwa lahan Poktan Bumi Subur belum dimanfaatkan oleh PT Berau Coal. Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar dari pihak Poktan.

“Faktanya di lapangan lahan itu sudah dikelola perusahaan. Ada pembukaan lahan dan aktivitas lainnya,” tegas Muhammad Hamim, Ketua Poktan Bumi Subur, dalam rapat.

Hamim mengaku geram atas sikap perusahaan yang dinilai tidak menghormati pemerintah daerah maupun masyarakat Berau. Menurutnya, Poktan Bumi Subur telah berulang kali mengirimkan surat resmi untuk meminta pertemuan dan koordinasi, namun tidak pernah mendapat respons dari PT Berau Coal.

“Perusahaan menggaruk bumi Berau, seharusnya hak-hak masyarakat Berau diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Hamim.

Bahkan, akibat sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan pelayanan publik, Poktan Bumi Subur mengaku pernah melayangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, karena PT Berau Coal dianggap tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Pelayanan Publik.

Bagian Hukum Pemda Berau, Yudhi Saputra, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyelesaikan pembebasan lahan sebelum melakukan aktivitas usaha. Ia menilai kasus ini memiliki kemiripan dengan konflik-konflik lama di Berau, di mana lahan telah dibuka namun tidak pernah dilakukan ganti rugi kepada masyarakat.

Sementara itu, Asisten I Hendratno menilai ketidakhadiran PT Berau Coal telah menghambat pengembangan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat, khususnya rencana Poktan Bumi Subur di atas lahan APL seluas 172 hektare.

“Seharusnya perusahaan hadir agar ada penyelesaian. Dari Pemda, ini menjadi perhatian serius. Kasihan masyarakat,” ujarnya.

Langkah Lanjut: Turun ke Lapangan

Meski PT Berau Coal kembali mangkir, rapat yang difasilitasi Pemda tetap menghasilkan kesimpulan. Forum menyepakati bahwa Pemda bersama OPD terkait akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi, batas lahan, dan kondisi faktual, guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

Perwakilan Kesbangpol Berau juga menekankan pentingnya langkah cepat, mengingat persoalan ini telah masuk kategori konflik agraria dan konflik sosial yang berpotensi menimbulkan benturan di lapangan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada November 2025, yang juga belum menghasilkan kejelasan akibat absennya pihak perusahaan.

Ketidakhadiran PT Berau Coal dalam forum resmi Pemda kembali memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen perusahaan dalam menyelesaikan konflik lahan secara transparan dan bermartabat.

Pemda Berau menegaskan bahwa disposisi Bupati harus dijalankan, serta program Poktan Bumi Subur tetap berjalan, sembari menunggu hasil verifikasi lapangan dan langkah dari pemerintah daerah terhadap konflik lahan tersebut.**

Tim KN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Natal GKII Se-Berau 2025: Rayakan Sukacita dan Pembaruan Hidup Bertema ‘Kristus Datang Memperbaharui

4 Desember 2025 - 16:49 WIB

Trending di Pendidikan