Berau – Konflik penggunaan lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur Kampung Gurimbang dan PT Berau Coal kembali mencuat. Hal ini dipicu oleh mangkirnya PT Berau Coal dalam rapat mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Berau, Senin (5/1/2026).
Rapat yang digelar di ruang rapat kantor dinas pertanahan Berau tersebut dipimpin langsung oleh Hendratno, Asisten I bidang pemerintahan dan kesra, Kabupaten Berau, bersama Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Perkebunan, Kesbangpol dan Bagian Hukum Pemda, perwakilan Camat Sambaliung, Kakam Gurimbang, Juliansyah, serta Ketua Poktan Bumi Subur, Muhammad Hamim.
Namun, kesungguhan dari Pemkab dan masyakat untuk penyelesaian perrmalahan ini justeru disayangkan PT Berau Coal tidak hadir, meski telah menerima undangan resmi dari Pemda Berau jauh hari namun pihaknya tetap tidak hadir.
Agenda utama rapat membahas permasalahan Poktan Bumi Subur terkait dugaan penguasaan dan aktivitas PT Berau Coal di atas lahan Areal Penggunaan Lahan (APL) seluas kurang lebih 172 hektare lahan poktan Bumi Subur di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung.
Berdasarkan analisis tata ruang, lahan tersebut berada di kawasan APL dengan peruntukan pertanian kering. Poktan Bumi Subur mengklaim memiliki legalitas dokumen lahan sejak tahun 2006 dan berencana mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan, termasuk komoditas kakao.
Namun, di lapangan ditemukan indikasi bahwa perusahaan telah melakukan land clearing, pembangunan jalan, hingga aktivitas penambangan, meski status lahan masih merupakan lahan masyarakat.
Sementara itu, keterangan dari Dinas Pertanahan Berau menyebutkan bahwa lahan Poktan Bumi Subur belum dimanfaatkan oleh PT Berau Coal. Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar dari pihak Poktan.
“Faktanya di lapangan lahan itu sudah dikelola perusahaan. Ada pembukaan lahan dan aktivitas lainnya,” tegas Muhammad Hamim, Ketua Poktan Bumi Subur, dalam rapat.
Hamim mengaku geram atas sikap perusahaan yang dinilai tidak menghormati pemerintah daerah maupun masyarakat Berau. Menurutnya, Poktan Bumi Subur telah berulang kali mengirimkan surat resmi untuk meminta pertemuan dan koordinasi, namun tidak pernah mendapat respons dari PT Berau Coal.
“Perusahaan menggaruk bumi Berau, seharusnya hak-hak masyarakat Berau diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Hamim.
Bahkan, akibat sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan pelayanan publik, Poktan Bumi Subur mengaku pernah melayangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, karena PT Berau Coal dianggap tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Pelayanan Publik.
Bagian Hukum Pemda Berau, Yudhi Saputra, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyelesaikan pembebasan lahan sebelum melakukan aktivitas usaha. Ia menilai kasus ini memiliki kemiripan dengan konflik-konflik lama di Berau, di mana lahan telah dibuka namun tidak pernah dilakukan ganti rugi kepada masyarakat.
Sementara itu, Asisten I Hendratno menilai ketidakhadiran PT Berau Coal telah menghambat pengembangan sektor pertanian dan perkebunan masyarakat, khususnya rencana Poktan Bumi Subur di atas lahan APL seluas 172 hektare.
“Seharusnya perusahaan hadir agar ada penyelesaian. Dari Pemda, ini menjadi perhatian serius. Kasihan masyarakat,” ujarnya.
Langkah Lanjut: Turun ke Lapangan
Meski PT Berau Coal kembali mangkir, rapat yang difasilitasi Pemda tetap menghasilkan kesimpulan. Forum menyepakati bahwa Pemda bersama OPD terkait akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi, batas lahan, dan kondisi faktual, guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.
Perwakilan Kesbangpol Berau juga menekankan pentingnya langkah cepat, mengingat persoalan ini telah masuk kategori konflik agraria dan konflik sosial yang berpotensi menimbulkan benturan di lapangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada November 2025, yang juga belum menghasilkan kejelasan akibat absennya pihak perusahaan.
Ketidakhadiran PT Berau Coal dalam forum resmi Pemda kembali memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen perusahaan dalam menyelesaikan konflik lahan secara transparan dan bermartabat.
Pemda Berau menegaskan bahwa disposisi Bupati harus dijalankan, serta program Poktan Bumi Subur tetap berjalan, sembari menunggu hasil verifikasi lapangan dan langkah dari pemerintah daerah terhadap konflik lahan tersebut.**
Tim KN.














