
Sangkulirang, Juni 2025 — Seorang remaja perempuan berinisial Bunga (nama samaran), yang masih berusia 15 tahun saat kejadian, diduga menjadi korban ancaman penyebaran video asusila oleh mantan kekasihnya, MHS (22), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Bengalon.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, EZ, menerima sebuah video melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat, 14 Juni 2025. Dalam video tersebut tampak adegan persetubuhan antara seorang pria dan perempuan yang diduga adalah anaknya. Setelah dikonfirmasi langsung, korban mengakui bahwa video tersebut merupakan rekaman lama dari tahun 2023, saat dirinya masih duduk di bangku kelas 10 SMA.
Korban mengaku bahwa video tersebut direkam saat masih menjalin hubungan dengan MHS. Setelah hubungan keduanya berakhir, MHS diduga mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial sebagai bentuk balas dendam karena diputus oleh korban.
Atas kejadian ini, pihak keluarga merasa sangat dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sangkulirang. Barang bukti berupa video rekaman telah diserahkan ke pihak berwajib.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Sangkulirang. Barang Bukti:
Satu video persetubuhan antara korban dan pelaku
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menjerat siapa pun yang melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, atau kebohongan untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Korban saat ini dalam pengawasan orang tua dan didampingi oleh DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Jurnalis: Dege
Penerbit: Marihot