banner 728x250

Skandal Oknum ‘A’ dan Klarifikasi Dinas Pertanahan

banner 120x600
[TS_Poll id="1"]

BERAU, — Sebuah skandal yang melibatkan penjualan lahan masyarakat seluas 30 hektare di Limunjan, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, baru-baru ini mencuat ke publik. Skandal ini menjadi sorotan setelah seorang oknum berinisial A dituding terlibat dalam kasus ini. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa oknum tersebut bekerja di Dinas Pertanahan.

Berita ini pertama kali diangkat oleh sebuah media lokal, yang mengklaim bahwa oknum A adalah bagian dari Dinas Pertanahan setempat. Namun, tuduhan ini segera dibantah oleh pihak dinas.

banner 325x300

Klarifikasi Resmi dari Dinas Pertanahan

Dalam sebuah pertemuan yang digelar untuk mengklarifikasi masalah ini, Kepala Dinas Pertanahan beserta stafnya bertemu dengan perwakilan media yang telah memuat berita tersebut. Pertemuan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa tidak ada satu pun pegawai kami dengan inisial A yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kepala Dinas Pertanahan.

Ia menambahkan bahwa oknum berinisial A yang disebutkan dalam berita tersebut bukanlah pegawai Dinas Pertanahan.

Pihak dinas juga menegaskan bahwa terjadi kekeliruan dalam penyebutan nama lembaga oleh pihak media. Mereka meminta agar media mengoreksi berita tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan dan misinformasi di tengah masyarakat.

Hasil Pertemuan: Isu Terkait Oknum ‘A’ Selesai

Pertemuan antara Dinas Pertanahan dan pihak media telah menghasilkan kejelasan. Kedua belah pihak sepakat bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak akurat. Dengan adanya klarifikasi ini, masalah terkait keterlibatan Dinas Pertanahan dalam skandal penjualan tanah 30 hektare di Limunjan dianggap selesai.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan situasi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga kami,” pungkas Kepala Dinas Pertanahan.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus menyelidiki kasus penjualan tanah ilegal ini untuk mengungkap oknum ‘A’ yang sebenarnya dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan media.***

Tim.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *