Capuak, Berau — Selasa, 6/1/2026, Pertemuan mediasi antara PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (TBPP) dan Koperasi Produsen Pangan Nusantara Abadi akhirnya mencapai kesepakatan untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ke tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau.
Pertemuan awal ditingkat bawah telah difasilitasi oleh Kapolsek Talisayan dihadiri oleh Kakam Capuak, Suwandi, dilaksanakan pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, bertempat di ruang rapat PT TBPP Capuak, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Pertemuan ini difasilitasi langsung oleh Kapolsek Talisayan, AKP Rahmat Wiwit Dianto, S.H., M.H., selaku perwakilan Muspika yang membidangi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen PT TBPP yang dipimpin oleh Jajang selaku Manajer PT TBPP beserta jajaran staf, serta perwakilan Koperasi Produsen Pangan Nusantara Abadi.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat bahwa pokok permasalahan berkaitan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT TBPP atas lahan cadangan milik Nawawi Candra, yang berada di bawah PT Agro Teladan Prima Tbk. Lahan tersebut selama ini tercatat sebagai aset Nawawi Candra, termasuk bangunan mess dan kantor yang berada di atasnya.
Perlu diketahui, lahan cadangan PT Agro Teladan Prima Tbk—perusahaan milik Nawawi Candra telah diserahkan berdasarkan Akta Penyerahan Nomor 34 tertanggal 23 September 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Yenni Agustinah, S.H., M.Kn. Lahan tersebut diserahkan kepada H. Jaka selaku Ketua Koperasi Produsen Pangan Nusantara Abadi di Kampung Capuak.
Dalam arahannya, Kapolsek Talisayan AKP Rahmat Wiwit Dianto, S.H., M.H., menyarankan agar kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Pemda Kabupaten Berau.
Hal ini dimaksudkan agar penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara terbuka, jelas, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Arahan tersebut diterima dan disepakati oleh kedua pihak.
Sebagai hasil akhir rapat, yang dilaksakan di ruang rapat PT. TBPP disepakati beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Permasalahan HGU PT TBPP dan lahan cadangan milik Nawawi Candra akan dimediasi di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Berau. Mediasi rencananya akan difasilitasi oleh Camat Talisayan bersama jajaran Muspika dalam waktu sesegera mungkin.
2. Papan nama Koperasi Produsen Pangan Nusantara Abadi tetap terpasang di lokasi hingga terdapat hasil resmi dari proses mediasi Pemerintah Daerah.
3. Seluruh aktivitas perkantoran dan operasional kedua belah pihak kembali berjalan normal sambil menunggu hasil pertemuan di tingkat Pemda.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Idramsyah, S.H., selaku kuasa hukum Koperasi Produsen Pangan Nusantara Abadi. Ia berharap agar permasalahan yang telah berlangsung selama ini dapat diselesaikan secara adil, jelas, dan transparan, termasuk dengan membuka data-data yang diperlukan oleh seluruh pihak terkait.
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak menunjukkan komitmen untuk menempuh jalur musyawarah melalui fasilitasi Pemerintah Daerah, demi terciptanya kepastian hukum serta terjaganya kondusivitas wilayah Kecamatan Talisayan.**
- Tim KN.














