Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Tahanan dalam Kondisi Darurat Jelang Lebaran, PN Prabumulih Terbitkan Pembantaran Penahanan

badge-check


					Tahanan dalam Kondisi Darurat Jelang Lebaran, PN Prabumulih Terbitkan Pembantaran Penahanan Perbesar

Rio SatriawanDandapala Contributor
Kamis, 19 Mar 2026

Prabumulih, Sumsel – Rabu (18/3), ditengah masa cuti bersama menjelang hari raya nyepi dan hari raya idul fitri, Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, menerbitkan penetapan pembantaran terhadap seorang tahanan yang dilaporkan mengalami situasi darurat dan harus segara dirujuk ke rumah sakit.

”Memberi izin kepada terdakwa untuk mengobati penyakit yang dideritanya di rumah sakit; memerintahkan penahanan terdakwa yang diadili di persidangan Pengadilan Negeri Prabumulih dibantar sejak terdakwa dirawat di rumah sakit umum sampai terdakwa sehat kembali dan dapat menjalani kembali tahanan pada rumah tahanan negara prabumulih,” demikian isi penetapan majelis hakim pemeriksa perkara yang disampaikan tim humas PN Prabumulih kepada Dandapala.

Terdakwa R, perempuan (43) sedang menjalani proses persidangan dan harus di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Prabumulih atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Pada hari Rabu (18/3), terdakwa R dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius dan direkomendasikan oleh tim dokter Rutan Prabumulih untuk segera dilarikan ke rumah sakit. Mendapatkan laporan tersebut, PN Prabumulih menyikapinya dengan cepat. Majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai oleh R. Androu Mahavira R.S.P dengan para hakim anggota, Muhammad Rifqi dan Nora segera menggelar musyawarah. Mereka akhirnya memutuskan untuk membantarkan tahanan terdakwa R pada hari itu juga agar ia bisa segera keluar dari Rutan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit sampai kondisi kesehatannya pulih.

Selama menjalani perawatan di rumah sakit, terdakwa akan diawasi dan dijaga oleh pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Segera setelah terdakwa selesai menjalani perawatan, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan terdakwa ke Rutan guna kembali menjalani masa penahanannya dan menghadapkannya di muka persidangan untuk disidangkan.

“Meskipun hari ini adalah hari libur, namun karena keadaan darurat dan demi kemanusiaan maka kami tetap memproses pembantaran terhadap terdakwa,” terang tim humas PN Prabumulih kepada DANDAPALA.

Tim KN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

23 Maret 2026 - 15:53 WIB

Revitalisasi Sekolah 2026 Prioritaskan yang Rusak Berat, 3T, dan Terdampak Bencana

24 Februari 2026 - 22:27 WIB

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

20 Februari 2026 - 09:27 WIB

Sambut Hari Pers Nasional 2026, Pembina Semua Media Pers Nasional Prof Sutan Nasomal HPN Bukan Milik Satu Organisasi Tetapi Milik Seluruh Insan Pers

8 Februari 2026 - 09:05 WIB

Kemendikdasmen Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Regulasi Pendidikan

7 Februari 2026 - 09:12 WIB

Trending di Pendidikan