Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan, Anton Selwa Ras

badge-check

Jakarta, 21 Januari 2025 – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Jl. Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara.

Buronan yang diamankan adalah Anton Selwa Ras (38), seorang pria kelahiran Medan, 5 November 1986. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibadak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 256/Pid.B/2017/PN.Cbd karena melakukan tindak pidana penggelapan. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun terhadap yang bersangkutan.

Profil Buronan:

Nama: Anton Selwa Ras
Tempat/Tanggal Lahir: Medan, 5 November 1986
Alamat: Jl. Setia Gg Bersama 17, Kelurahan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara
Pekerjaan: Swasta
Agama: Katolik
Kewarganegaraan: Indonesia
Penangkapan ini berjalan lancar tanpa hambatan karena Anton Selwa Ras bersikap kooperatif selama proses pengamanan. Setelah diamankan, terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak guna melaksanakan eksekusi hukuman.

Imbauan dari Jaksa Agung
Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau kepada semua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan Anton Selwa Ras menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejaksaan Agung terus mengupayakan tindakan tegas terhadap para buronan guna menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Marihot.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Pemda Tanpa PT Berau Coal, Sengketa Lahan Poktan Bumi Subur Tak Kunjung Usai

5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/Satya Lembuswana Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan

30 Desember 2025 - 04:48 WIB

Yonzipur 17/AD Siap Diberangkatkan Bantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh

30 Desember 2025 - 04:45 WIB

SITKT Samarinda Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Toleransi

25 Desember 2025 - 07:06 WIB

Puskesmas Pulau Derawan Mantapkan Persiapan Menuju BLUD, Efektivitas Pelayanan Jadi Prioritas

25 Desember 2025 - 02:28 WIB

Trending di Pendidikan