Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Nasional

UMP 2026 Berpihak pada Kesejahteraan, Buruh Wajib Tolak Provokasi Demo Anarkis

badge-check


					UMP 2026 Berpihak pada Kesejahteraan, Buruh Wajib Tolak Provokasi Demo Anarkis Perbesar

*Jakarta* – Pemerintah menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 merupakan bukti nyata komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. Kebijakan tersebut tidak hanya disusun berdasarkan formula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga dibarengi dengan ajakan dialog terbuka kepada kelompok buruh guna menyerap aspirasi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memahami adanya dinamika dan perbedaan pandangan terkait kenaikan UMP. Menurutnya, ruang dialog menjadi kunci utama dalam menyikapi aspirasi buruh secara konstruktif.

“Pemerintah selalu membuka komunikasi dengan pekerja dan serikat buruh agar kebijakan UMP benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah mengacu pada formula yang sah, yakni dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Pendekatan ini dimaksudkan agar upah minimum mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga barang dan jasa.

“Formula ini menjadi patokan agar upah yang diterima pekerja tetap relevan dengan kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi masyarakat,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menekankan bahwa UMP merupakan jaring pengaman dasar bagi pekerja. Di luar itu, pemerintah mendorong perusahaan untuk menerapkan skema pengupahan berbasis produktivitas, khususnya bagi pekerja yang memiliki masa kerja dan keahlian lebih tinggi.

“Pemerintah berharap perusahaan dapat memberikan upah di atas UMP seiring peningkatan produktivitas dan kinerja usaha,” tuturnya.

Airlangga juga menyampaikan bahwa di berbagai kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, rata-rata upah pekerja saat ini telah berada di atas ketentuan UMP. Hal tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha yang sehat dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan buruh.

“Ini menunjukkan bahwa pengupahan yang lebih baik sangat mungkin terwujud ketika produktivitas dan investasi terus tumbuh,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta dilakukan melalui kajian komprehensif dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha.

“Kami menetapkan UMP sesuai aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, serta mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan suasana kondusif demi kepentingan pekerja,” tegasnya.

Pemerintah menilai dialog sosial yang berkelanjutan merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan mengedepankan komunikasi, perlindungan tenaga kerja, serta kebijakan pengupahan yang adil, pemerintah optimistis UMP dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan dan inklusif. ***

Penerbit: MS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

8 Maret 2026 - 05:22 WIB

PROGRAM TAHUNAN TRC PPA: PENYERAHAN PENGHARGAAN UNIT MITRA, POLRES YANG TIDAK TERIMA DIDUGA SEMBUNYIKAN DATA ATAU TIDAK LAPORKAN KASUS

5 Maret 2026 - 08:10 WIB

Kunjungan Kerja di Benua Etam, Wakapolda Kaltim Sambut Kedatangan Menkopolkam RI

3 Maret 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah Kejar Target Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera

26 Februari 2026 - 01:09 WIB

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

25 Februari 2026 - 13:50 WIB

Trending di Mahkamah Agung RI