BALIKPAPAN | Kaltim News. Id | Pada Hari Rabu 08 Mei 2024 Wakapolresta Balikpapan Pimpin Langsung Kegiatan sidang BP4R { Badan pembantu penasehat perwakilan perceraian dan rujuk} yang dilaksanakan secara wajib kepada pasangan yang akan melaksanakan izin pernikahan di lingkungan Polresta Balikpapan sesuai aturan keputusan Kapolri yang mengatur tentang Pernikahan Anggota Polri. Kegiatan dilaksanakan di ruangan rapat Kapolresta Balikpapan lantai 2 {Dua} Gedung utama Mapolresta Balikpapan.
Lanjut.” Wakapolresta AKBP Hendrik EB, SH. SIK. Serta dihadiri sekertaris Rohaniawan, Kasiwas, Kasi Propam, Bhayangkari serta kedua peserta dan wali/orang tua.
Sidang BP4R tersebut. Digelar sebagai sidang dalam pemberian izin nikah pada Anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan, untuk tidak melakukan perbuatan melawan Hukum dan bersama-sama menjaga nama baik dan marwah institusi Polri.
Dalam kegiatan sidang ini dihadiri 5 {Lima} Pasan personil yang akan melaksanakan sidang pernikahan BP4R jajaran Polresta Balikpapan tersebut.(DEGE).