Mangkupadi, Kaltara | KaltimNews. Id – Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, terus memanas. Lahan bersertifikat milik warga yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga diambil alih dan dimasukkan ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BCAP tanpa sosialisasi kepada pemilik. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi antara pemerintah dan pihak investor.
Seorang warga pemilik lahan, Haling, menyampaikan kekecewaannya saat diwawancarai. Ia mengungkapkan bahwa lahan yang selama ini ditanami kelapa dan tanaman buah telah diratakan oleh perusahaan tanpa adanya ganti rugi. “Ini tidak hanya menghancurkan sumber penghidupan kami, tetapi juga mencederai hak asasi kami sebagai warga negara,” ujarnya dengan penuh emosi.
Haling menambahkan bahwa dirinya telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari mengadu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Komnas HAM, hingga menyuarakan aspirasi di DPR RI. Namun, hingga kini perjuangannya belum membuahkan hasil. “Kami merasa pemerintah daerah tidak berpihak pada rakyat kecil. Apakah kami harus terus hidup di bawah tekanan keserakahan penguasa dan pengusaha?” tegasnya.
Masyarakat Desa Mangkupadi kini berharap kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan memberikan solusi. “Kami memohon kepada Bapak Presiden agar mendengar jeritan hati kami. Kami tidak meminta lebih, hanya ingin keadilan atas hak kami,” tambah Haling.
Kasus ini mencerminkan konflik berkepanjangan antara kepentingan masyarakat lokal dan dominasi penguasaan lahan oleh perusahaan.
Warga mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera mengambil tindakan tegas demi mengembalikan hak-hak mereka yang diduga dirampas demi kepentingan investasi.(**).
Laporan: Tim KaltimNews.