BALIKPAPAN | Kaltim News. Id | Pada Hari Selasa 23 April 2024 Sekitar Pukul 13.00 Wita. Seorang laki-laki Inisial {MS} 36th asal Surabaya hingga saat berdomisili di kelurahan karang joang diduga melakukan mencuri celana dalam {CD} milik warga di perumahan pesona bukit batuah blok JQ No.06 RT.14 kelurahan karang Joang kecamatan balikpapan utara. setelah suami Inisial {RTA} mengetahui dan langsung melihat / cek rekaman CCTV untuk memastikan kejadian tersebut. setelah melihat hasil rekaman CCTV. suami {RTA} langsung ke Polsek Balikpapan Utara dan melaporkan kepada petugas polsek atas kejadian tersebut. Minggu { 05/05/2024}.
Lanjut.” Dalam Penyampaian Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko, SH, MH. membenarkan atas kejadian kasus tersebut dan saat ini telah didalami penyidik motif dan maksud. serat guna melengkapi berkas berita acara penyidikan.” Ucap Kapolsek.
Lanjut.” Kronologis kejadian; saat pelaku melakukan aksinya dan mengendarai kendaraan sepeda motor roda 2 {R2} Yamaha N MAX warna putih muter-muter di sekitar perumahan, kemudian melihat adanya jemuran warga terpampang di teras rumah, kemudian pelaku memasuki pekarangan rumah salah satu warga dan mengambil satu pics rok dalam short warna hitam milik istri pelapor yang sedang di jemur. berdasarkan keterangan pelaku. Celana dalam {CD} tersebut di gunakan sebagai fantasia saat onani dan setelah selesai digunakan celana dalam {CD} tersebut di masukkan kedalam tas kresek kemudian di buang di pekarangan tanah atau lahan kosong di belakang rumahnya. atas pengakuan terduga pelaku baru satu kali melakukannya dan pada satu TKP tersebut.
Lanjut.” Pelaku di amankan di Mako Polsek Balikpapan Utara dan beserta barang bukti {BB}. 1 {satu} pics celana dalam {CD} warna hitam, 1 {satu} unit sepeda motor roda dua {R2} Yamaha N MAX warna putih nomor polisi. KT 6356 ZZ.
Atas perbuatan pelaku di ancam pasal 362 KUHP/Tipiring. hingga saat ini proses penyidikan dan pemeriksaan yang bersangkutan berjalan dengan lancar.” Kata Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.(RED).