TRC PPA Soroti Lambannya Penanganan dan Tidak Dipublikasikannya Foto Tersangka
Jakarta, 29 Desember 2025 —

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan mengejar penangkapan Andy Jaya, mantan Manajer Divisi IT Indomaret Pusat, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta penghilangan barang bukti.
Ketua Nasional TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, penanganan perkara ini dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum.
Andy Jaya tercatat sebagai DPO berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM 2025 Polres Jakarta Utara, sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor 1 Point H. Ia diduga melanggar:
- Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan sebagai bagian dari TPKS, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara;
- Pasal 204 KUHP tentang penghilangan atau perusakan barang bukti, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Bunda Naomi, dalam praktik umum kepolisian, setelah status DPO ditetapkan, foto resmi tersangka biasanya dipublikasikan kepada masyarakat untuk membantu proses pencarian. Namun dalam kasus ini, Polres Jakarta Utara justru menyampaikan alasan bahwa foto DPO akan dirilis “setelah tersangka tertangkap”.
“Biasanya foto DPO dipublikasikan dulu agar masyarakat bisa membantu. Ini malah ditahan. Ada apa yang disembunyikan?” ujar Bunda Naomi.
TRC PPA juga menyoroti dugaan kelalaian dalam pengamanan barang bukti. Sebuah kendaraan yang disebut-sebut berkaitan dengan tindak pidana tersebut tidak ditahan oleh penyidik dan justru dilaporkan telah berpindah tangan. Padahal, keluarga korban mengaku telah menyampaikan lokasi barang bukti tersebut kepada aparat.
“Respons cepat Unit PPA Polres Jakarta Utara yang sering digaungkan itu di mana?” kata Bunda Naomi.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah diketahui bahwa istri Andy Jaya masuk bekerja di perusahaan yang sama, Indomaret, sekitar satu bulan setelah suaminya berstatus DPO.
“Ini patut dipertanyakan. Apakah istri pelaku benar-benar tidak mengetahui keberadaan suaminya? Logikanya sulit diterima,” ujar Bunda Naomi.
Atas dasar itu, TRC PPA meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka untuk memastikan tidak adanya upaya menghalangi proses hukum.
TRC PPA mengungkapkan telah berulang kali menghubungi Unit PPA dan Kanit PPA Polres Jakarta Utara, namun hanya mendapatkan respons singkat tanpa tindak lanjut yang jelas. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), tersangka tidak pernah dihadirkan sehingga jaksa menetapkan status P21a.
Keluarga korban menyatakan bahwa mereka sempat diperlihatkan foto Andy Jaya sesuai data DPO, namun tidak diperkenankan mendokumentasikannya, dan hingga kini foto tersebut belum dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat.
TRC PPA mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penegakan hukum dalam kasus ini dan mendukung pemenuhan hak keadilan bagi korban kekerasan seksual.
“Presiden Republik Indonesia secara tegas menyatakan atensi serius terhadap kasus TPKS dan kekerasan terhadap anak. Maka aparat di daerah seharusnya bergerak sejalan dengan komitmen negara,” tegas Bunda Naomi.
TRC PPA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Andy Jaya berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.**
Tim KN














