Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Politik

Herman Kurniawan Sekretaris DPC REPDEM Kota Depok, Soal Wacana Pemilihan Langsung oleh DPRD: Hak Rakyat Tidak Boleh Diganggu Gugat

badge-check


					Herman Kurniawan Sekretaris DPC REPDEM Kota Depok, Soal Wacana Pemilihan Langsung oleh DPRD: Hak Rakyat Tidak Boleh Diganggu Gugat Perbesar

Jakarta,- Herman Kurniawan,ST, Sekertaris DPC REPDEM Kota Depok salah satu Sayap Partai PDIP PERJUANGAN menyatakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan ini disampaikan Herman Sekretaris DPC REPDEM Kota Depok Jumat (16/1/2026)

Menurutnya “Pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD,” kata Herman. “Ini adalah hak rakyat yang tidak bisa diganggu gugat.”

Herman secara tegas menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan membuka peluang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dan itu sama halnya mengkhianati Reformasi 1998.

Lebih lanjut Herman menjelaskan “Pemilihan kepala daerah harus transparan dan akuntabel, bukan hanya menjadi ajang bagi partai politik untuk membagi-bagi kekuasaan,” kata Herman.

Sebagai Sayap Partai PDI Perjuangan REPDEM dalam hal ini tegas menolak dan

“Kami akan terus mengawal proses demokrasi di Indonesia dan menolak segala bentuk upaya untuk melemahkan

hak rakyat,” kata Herman.

“Pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, karena itu adalah hak rakyat,” tutup Herman.

Meskipun Pemerintah dan DPR masih dalam proses pembahasan RUU Pilkada, dan belum ada keputusan final tentang metode pemilihan kepala daerah, namun kami dalam hal ini jelas bersikap menolak..!! Pungkas Herman.

(DW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Partai Gelora Berau Siap Gelar Pelantikan Pengurus dan Anggota pada 16 Juni 2026

14 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rapat Hak Angket DPRD Kaltim Ditunda karena Tak Kuorum, Massa Aliansi Rakyat Kaltim Kepung Gedung Dewan

10 Juni 2026 - 11:51 WIB

Bea Cukai Dampingi UMKM Tembus Pasar Ekspor dan Perkuat Daya Saing Produk Lokal

1 Juni 2026 - 14:55 WIB

Setelah Menonton Film Dokumenter “PESTA BABI”

29 Mei 2026 - 04:17 WIB

Pelantikan DR. IR. H. Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP Ikapakarti Kaltim 2026–2031, DPD AKPERSI Sampaikan Harapan Besar

2 Mei 2026 - 14:57 WIB

Trending di Daerah