Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Politik

Herman Kurniawan Sekretaris DPC REPDEM Kota Depok, Soal Wacana Pemilihan Langsung oleh DPRD: Hak Rakyat Tidak Boleh Diganggu Gugat

badge-check


					Herman Kurniawan Sekretaris DPC REPDEM Kota Depok, Soal Wacana Pemilihan Langsung oleh DPRD: Hak Rakyat Tidak Boleh Diganggu Gugat Perbesar

Jakarta,- Herman Kurniawan,ST, Sekertaris DPC REPDEM Kota Depok salah satu Sayap Partai PDIP PERJUANGAN menyatakan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan ini disampaikan Herman Sekretaris DPC REPDEM Kota Depok Jumat (16/1/2026)

Menurutnya “Pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD,” kata Herman. “Ini adalah hak rakyat yang tidak bisa diganggu gugat.”

Herman secara tegas menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan membuka peluang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dan itu sama halnya mengkhianati Reformasi 1998.

Lebih lanjut Herman menjelaskan “Pemilihan kepala daerah harus transparan dan akuntabel, bukan hanya menjadi ajang bagi partai politik untuk membagi-bagi kekuasaan,” kata Herman.

Sebagai Sayap Partai PDI Perjuangan REPDEM dalam hal ini tegas menolak dan

“Kami akan terus mengawal proses demokrasi di Indonesia dan menolak segala bentuk upaya untuk melemahkan

hak rakyat,” kata Herman.

“Pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, karena itu adalah hak rakyat,” tutup Herman.

Meskipun Pemerintah dan DPR masih dalam proses pembahasan RUU Pilkada, dan belum ada keputusan final tentang metode pemilihan kepala daerah, namun kami dalam hal ini jelas bersikap menolak..!! Pungkas Herman.

(DW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

8 Maret 2026 - 05:22 WIB

PROGRAM TAHUNAN TRC PPA: PENYERAHAN PENGHARGAAN UNIT MITRA, POLRES YANG TIDAK TERIMA DIDUGA SEMBUNYIKAN DATA ATAU TIDAK LAPORKAN KASUS

5 Maret 2026 - 08:10 WIB

Kunjungan Kerja di Benua Etam, Wakapolda Kaltim Sambut Kedatangan Menkopolkam RI

3 Maret 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah Kejar Target Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera

26 Februari 2026 - 01:09 WIB

Media Sosial: Senjata ASN untuk Membangun Kepercayaan pada Lembaga Peradilan

25 Februari 2026 - 13:50 WIB

Trending di Mahkamah Agung RI