Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Pendidikan

Miris, Pembuat Gula Merah dan Petani Tebu Butuh Bantuan, Selama ini Cuman Hanya Sebatas Janji Belum Pernah dapat Bantuan dari Pemkab Berau

badge-check

Kabupaten Berau |Kaltim News. Id – Frans Kaempuge adalah warga penduduk yang berdomisili di Rt. 003, Kampung Sudu’ung Indah, Kec. Segah, Kabupaten Berau, yang selama ini telah menekuni sebagai petani tebu beberapa tahun, yang luas kebun tebunya sekitar 4 Hektar, namun yang sudah di produksi baru 2 Hektar luasnya, kamis, (18/04/2024), di Kabupaten Berau, Kaltim.

Dari hasil perkebunan tebu yang telah di produksi, Frans Kaempuge pun mengembangkan pasarnya yang telah menjual ke pasar labanan dan Pasar Adji Dilayas serta warung warung kelontong di Kabupaten Berau, dirinya sebelumnya berusaha mencari dana dengan menjadi buruh kasar apa saja yang dia lakukan untuk dapat membeli alat pemeras tebu seadanya untuk dapat memproduksi hasil kebun tebunya dengan membuat gula merah dari bahan baku tebu yang selama ini dirawat olehnya.

Marihot sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum Kontributor Wartawan Kabupaten Berau, sangat prihatin dengan keadaan Frans Kaempuge sebagai petani sekaligus usaha rumahan yang di gelutinya selama beberapa tahun ini, tidak pernah di perhatikan Pemerintah Kabupaten Berau, hanya dapat mengelus dadanya.

“Padahal menurut pengakuannya kepada Redaksi bahwa dirinya sudah pernah mengajukan bantuan kepada Bupati Langsung, bahkan telah membawa hasil produksinya gula merahnya kepada Bupati pada waktu itu, sebagai bukti bahwa Frans Kaempuge benar-benar menekuni perkebunan tebunya hingga produksi dan hasilnya Gula merah yang terbuat dari tebu, di bawa ke Bupati Berau, namun semua hanya tinggal janji atau lupa,” ucapnya.

Tidak pernah dapat bantuan, padahal Pemerintah Kabupaten Berau, Kec. Segah, kampung Suduung Indah telah mengeluarkan surat keterangan usaha, No. :540/SI-SGH/X/2022 sebagai legalitas yang dimiliki olehnya.

“Ketua LBHK Wartawan Berau, memohon kepada Pemerintah Kabupaten Berau dapat menepati janjinya kepada petani tebu (Frans) , yang pernah disampaikan kepadanya akan membantunya, agar keberlangsungan kebun tebunya dan usaha rumahan yang digelutinya dapat membangkitkan ekonomi keluarga serta membiayai kehidupan keluarganya.”

“Keinginan dari pada Frans dan keluarga saat mengeluh kepada ketua LBHK Wartawan Berau, bahwa mesin pemeras tebu yang ada saat ini sudah tidak layak pakai butuh di ganti yang lebih baik dan yang lebih besar agar pembuatan gula merah, produksinya semakin besar, semoga saja berita ini sampai ke Bupati.” ujar Frans.

“Marihot, Ketua LBHK Wartawan Berau berharap Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Berau dapat dengan jeli melihat ke lapangan dalam melakukan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, semoga Bupati Berau terbuka memberikan bantuan kepada warga petani tebu dan pembuat gula tebu.” tutupnya.

Mar/RED.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPW Laskar Banjar Borneo Samarinda Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H: Momentum Memperkuat Iman dan Persaudaraan

16 Juni 2026 - 05:25 WIB

Plt Kepala Sekolah Berau Menahun, Di Mana Batas Aturan Ditegakkan?

11 April 2026 - 15:47 WIB

Raih Gelar Doktor, Wagub Kaltim Seno Aji Dapat Apresiasi dari Laskar Banjar Borneo

8 April 2026 - 14:25 WIB

23 Maret 2026 - 15:53 WIB

Tahanan dalam Kondisi Darurat Jelang Lebaran, PN Prabumulih Terbitkan Pembantaran Penahanan

19 Maret 2026 - 07:43 WIB

Trending di Pendidikan