Berau, – Seorang jurnalis berinisial RU yang bertugas di salah satu media online di Kabupaten Berau saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengusaha yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu (moulding).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RU diamankan aparat kepolisian pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah warung kopi di wilayah Tanjung Redeb. Penjemputan tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian untuk kepentingan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

RU dikenal di lingkungan masyarakat sebagai sosok yang aktif berinteraksi dengan berbagai kalangan. Dalam kesehariannya, ia kerap terlihat berdiskusi dan bertukar informasi dengan masyarakat maupun rekan-rekan sejawat di sejumlah tempat berkumpul warga.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara yang menjerat RU berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pelaku usaha sektor perkayuan. Namun demikian, hingga saat ini proses hukum masih berjalan.
Pihak kerabat RU berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai keterangan secara proporsional guna memperoleh gambaran yang utuh terhadap peristiwa yang terjadi.
Menurut keterangan dari pihak kerabat nya terdapat sejumlah hal yang diharapkan dapat menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum, termasuk pemenuhan hak-hak hukum tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Serta berharap setiap tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, RU masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait substansi perkara maupun perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini turut menjadi perhatian berbagai kalangan mengingat yang bersangkutan berprofesi sebagai jurnalis. Sejumlah pihak berharap proses hukum dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Rekan-rekan jurnalis akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, pelapor, maupun pihak terkait lainnya guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.(**)
Tim KN.














