Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Daerah

Penagihan Listrik Dinilai Abaikan Kepentingan Sosial, Asrama Putri Berau di Samarinda Terancam Pemutusan PLN

badge-check


					Penagihan Listrik Dinilai Abaikan Kepentingan Sosial, Asrama Putri Berau di Samarinda Terancam Pemutusan PLN Perbesar

SamarindaSenin, (26/1/2025), Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Pemerataan pembangunan sejatinya tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur jalan, jembatan, dan perumahan, tetapi juga dari ketersediaan layanan dasar seperti listrik dan air bersih.

Dalam tata kelola kelistrikan nasional, negara mempercayakan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PLN (Persero), mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemerataan jaringan listrik ke berbagai wilayah.

Namun, di sisi lain, persoalan penagihan kepada pelanggan kerap menjadi masalah yang tak kunjung selesai. Sistem denda hingga pemutusan sambungan listrik telah menjadi standar operasional prosedur (SOP) PLN yang selama ini diterapkan secara ketat dan nyaris tanpa kompromi.

Menarik untuk dicermati, pada awal tahun anggaran, pencairan dana di lingkungan lembaga pemerintah tidak selalu dilakukan tepat waktu. Akibatnya, kewajiban pembayaran rutin seperti listrik, air, dan fasilitas komunikasi sering kali mengalami keterlambatan. Kondisi ini kerap menimpa sarana dan prasarana sosial yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pemerintah.

Situasi tersebut kini dialami oleh asrama putri di Kota Samarinda, yang dihuni oleh para mahasiswi dari berbagai daerah. Para penghuni asrama diliputi keresahan setelah menerima informasi bahwa aliran listrik di asrama mereka terancam diputus oleh petugas PLN dalam waktu satu hari, tepatnya pada 27 Januari 2026, akibat tunggakan pembayaran.

Kebijakan penagihan PLN dinilai tidak pandang bulu, meskipun objek yang akan diputus merupakan fasilitas sosial dan pendidikan. Padahal, di dalam asrama tersebut terdapat anak-anak bangsa yang sedang menempuh pendidikan tinggi, jauh dari orang tua, dan menggantungkan aktivitas belajar mereka pada ketersediaan listrik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah penerapan SOP yang kaku harus mengesampingkan kepentingan sosial dan hak atas pendidikan? Sebagai BUMN yang membawa misi pelayanan publik, PLN diharapkan mampu menunjukkan sensitivitas sosial, khususnya terhadap fasilitas pendidikan dan sosial yang memiliki fungsi strategis bagi masa depan generasi bangsa.**

Tim KN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Warga Jalan Kakap Samarinda Retak Diduga Dampak Proyek Terowongan, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp50 Juta

26 Januari 2026 - 14:09 WIB

Jembatan Mahulu Ditabrak Lagi, Negara Absen Mengawasi Tongkang Batu Bara?

25 Januari 2026 - 22:39 WIB

Gunung Kombeng: Potensi Wisata Alam dan Jejak Sejarah yang Terabaikan

22 Januari 2026 - 04:00 WIB

Publik Samarinda Tegas Minta Audit Probebaya 2022–2025, Wali Kota Dinilai Menghindar

20 Januari 2026 - 10:17 WIB

Anggaran Media Dinsos Kaltara Rp249 Juta Dipersoalkan, Diskominfo Mengaku Tak Tahu

18 Januari 2026 - 02:04 WIB

Trending di Daerah