Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Daerah

Antrean Mengular, BBM Subsidi Diduga “Ditap”: Warga Paser Belengkong Desak Aparat Bertindak

badge-check


					Antrean Mengular, BBM Subsidi Diduga “Ditap”: Warga Paser Belengkong Desak Aparat Bertindak Perbesar

Paser, Kaltim— Dugaan praktik pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Paser Belengkong memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas di lapangan.

Kondisi di salah satu SPBU setempat dilaporkan semakin tidak terkendali. Antrean kendaraan mengular sejak dini hari dan didominasi ratusan mobil setiap harinya. Warga menduga sebagian kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang, bahkan menggunakan lebih dari satu kendaraan untuk mengakumulasi volume pengambilan.

“Setiap hari kami antre sejak subuh, tapi sering tidak kebagian. Sementara ada kendaraan yang diduga bisa bolak-balik mengisi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, situasi ini tidak hanya merugikan konsumen umum, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Dugaan praktik yang berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas menimbulkan persepsi adanya pembiaran, bahkan kesan bahwa oknum pelaku sulit tersentuh hukum.

Masyarakat pun meminta perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari kepolisian hingga unsur TNI, untuk segera melakukan penertiban. Kehadiran aparat di lapangan dinilai penting guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Warga berharap ada langkah konkret berupa pengawasan ketat di SPBU, penataan sistem antrean, serta penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih. Mereka menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus kembali berpihak kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Namun demikian, tekanan publik terus menguat agar aparat segera bertindak cepat, tegas, dan akuntabel guna mengatasi persoalan tersebut.
Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelantikan DR. IR. H. Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP Ikapakarti Kaltim 2026–2031, DPD AKPERSI Sampaikan Harapan Besar

2 Mei 2026 - 14:57 WIB

Pembiaran Miras di Berau: Kegagalan Penegakan atau Ada yang Dilindungi?”

29 April 2026 - 10:29 WIB

Teras Samarinda Ditinjau Usai Aksi 214, Pemkot Jamin Perbaikan Segera

22 April 2026 - 09:30 WIB

Aspirasi Tanpa Anarki: Menjaga Harmoni di Samarinda

20 April 2026 - 07:34 WIB

Halal Bihalal Si-JAKA di Samarinda Perkuat Persaudaraan Lintas Suku dan Dorong Kota Lebih Maju

19 April 2026 - 08:30 WIB

Trending di Daerah