BERAU – Proyek pembangunan saluran drainase yang tengah berlangsung di wilayah Pilanjau, Kabupaten Berau, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang telah berjalan tersebut diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dengan tidak memasang papan nama atau papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Kamis (25/6/2026), aktivitas penggalian serta pemasangan saluran drainase terlihat telah berlangsung cukup lama. Namun hingga proses pekerjaan berjalan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya memuat identitas kegiatan, nama instansi penanggung jawab, kontraktor pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, nomor kontrak, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas, transparansi, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan. Sebab, papan informasi proyek merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana negara maupun daerah.
Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui informasi mengenai proyek yang sedang mereka kerjakan.
“Kami hanya pekerja biasa, tidak tahu apa-apa soal itu. Kalau dianggap salah, silakan saja dilaporkan,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.
Secara regulasi, keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (3) yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan tertib penyelenggaraan.
Dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah, prinsip transparansi juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap proses pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Keberadaan papan informasi proyek juga menjadi bagian dari implementasi prinsip-prinsip tersebut karena berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas pekerjaan, pelaksana kegiatan, besaran anggaran, sumber dana, serta waktu pelaksanaan proyek.
Tidak dipasangnya papan informasi proyek dinilai berpotensi mengurangi transparansi serta menyulitkan masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Padahal, pembangunan yang bersumber dari APBN maupun APBD semestinya dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek drainase di Pilanjau, termasuk memastikan kelengkapan administrasi pekerjaan, legalitas pelaksanaan proyek, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas terkait juga diminta segera memerintahkan pemasangan papan informasi proyek sesuai ketentuan, melakukan evaluasi terhadap pelaksana pekerjaan apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait proyek drainase tersebut maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi pekerjaan.
Maya.














