Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Mahasiswa UMB di depan Kantor PT. Berau Coal, Mendapat Tanggapan dari Pihak Kontraktor Perusahaan PT. KDC Aksi Peduli Sesama PT. Bara Jaya Utama Bersama Sahabat Agus, Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Bencana Musibah Kebakaran di Kampung Pegat Bukur Kapolres Bontang Gelar Tatap Muka Dengan Masyarakat Kota Bontang Personel Polres PPU Melakukan Pengamanan Rapat Pleno Hari Ke-2 di Seluruh Kantor Kecamatan Kabupaten PPU Ketua LBHK -Wartawan Berau Dorong Penegak Hukum Jerat Mafia Tanah Dengan Pasal TPPU Ditpolairud Polda Kaltim Laksanakan Giat Sosialisasi DIPA T.A. 2023, Penandatanganan Pakta Integritas, Serta Penyerahan Rendisgar

Daerah

Proyek Drainase di Pilanjau Diduga Abaikan Aturan Transparansi, Berjalan Tanpa Papan Informasi

badge-check


					Proyek Drainase di Pilanjau Diduga Abaikan Aturan Transparansi, Berjalan Tanpa Papan Informasi Perbesar

BERAU – Proyek pembangunan saluran drainase yang tengah berlangsung di wilayah Pilanjau, Kabupaten Berau, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang telah berjalan tersebut diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dengan tidak memasang papan nama atau papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Kamis (25/6/2026), aktivitas penggalian serta pemasangan saluran drainase terlihat telah berlangsung cukup lama. Namun hingga proses pekerjaan berjalan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya memuat identitas kegiatan, nama instansi penanggung jawab, kontraktor pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, nomor kontrak, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas, transparansi, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan. Sebab, papan informasi proyek merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana negara maupun daerah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui informasi mengenai proyek yang sedang mereka kerjakan.

“Kami hanya pekerja biasa, tidak tahu apa-apa soal itu. Kalau dianggap salah, silakan saja dilaporkan,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.

Secara regulasi, keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (3) yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan tertib penyelenggaraan.

Dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah, prinsip transparansi juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap proses pengadaan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Keberadaan papan informasi proyek juga menjadi bagian dari implementasi prinsip-prinsip tersebut karena berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas pekerjaan, pelaksana kegiatan, besaran anggaran, sumber dana, serta waktu pelaksanaan proyek.

Tidak dipasangnya papan informasi proyek dinilai berpotensi mengurangi transparansi serta menyulitkan masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Padahal, pembangunan yang bersumber dari APBN maupun APBD semestinya dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah.

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek drainase di Pilanjau, termasuk memastikan kelengkapan administrasi pekerjaan, legalitas pelaksanaan proyek, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas terkait juga diminta segera memerintahkan pemasangan papan informasi proyek sesuai ketentuan, melakukan evaluasi terhadap pelaksana pekerjaan apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait proyek drainase tersebut maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi pekerjaan.

Maya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Kampung Suaran Capai 90 Persen, Target Segera Beroperasi

26 Juni 2026 - 01:57 WIB

Walikota Andi Harun Sambut Pengurus Baru Balakarcana, Tegaskan Komitmen Sinergi Keselamatan Kota

23 Juni 2026 - 15:38 WIB

Kades Sungai Mariam Indra Lesmana Dukung Pelestarian Budaya Tradisional sebagai Warisan Leluhur

21 Juni 2026 - 05:32 WIB

Rapat Hak Angket DPRD Kaltim Ditunda karena Tak Kuorum, Massa Aliansi Rakyat Kaltim Kepung Gedung Dewan

10 Juni 2026 - 11:51 WIB

Pererat silaturahmi Kerukunan Umat Beragama di Kaltim, Danrem 091/ASN ucapkan selamat merayakan hari Raya Waisak 2570 BE/2026 Masehi

4 Juni 2026 - 12:08 WIB

Trending di Daerah